"Diduga sebagai Pengedar Narkoba di Batang Tarang, "HEN" Langsung di tangkap Reserse Polres Sanggau"

Table of Contents


 





SANGAU KALBAR RADAR NUSANTARA,COM

Rumah kontrakan Hen (40) beralamat dusun hulu RT/Rw: 003/003 kecamatan Balai kabupaten sanggau digeledah anggota Polres sanggu kamis 18/1/2024.


Penggeledahan tersebut berdasarkan LP/A/08/I/2024/SPKT/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT/ dimana sebelumnya  petugas kepolisian Polsek Batang Tarang telah mengamankan laki-laki atas nama Hen yang diduga sebagai pengedar Narkotika.


Dirumh Hen,polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait Tp. Narkotika berupa 12 ( dua belas ) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga ekstasi berikut barang lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa TP. tersebut 


Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah dikonfirmasikan melalaui Kasi humas Iptu Keken Sukenda membenar penangkapan tersebut,penangkapan itu atas informasi masyarakat yang disampaikan Kepolsek Batang Tarang ujarnya.


Kapolres kata Keken memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan laporan kepada Pilisi tentang pengedaran Narkoba tersebut,dan ini menandakan bahwa  masyarakat menyadari akan bahaya penggunaan Narkoba tersebut katanya.


Barang bukti yang diaman dikediaman Hen berupa 12 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 505,37 gram ,satu paket plastik bening berklip yang berisikan diduga ekstasi, satu buah Hand phone Merk redmi note 8 pro warna hitam,Satu unit timbangan digital warna silver ,tiga bundel plastik bening berklip,satubuah dompet merk Levis warna cokkat yang berisikan Uang tunai  sejumlah Rp. 2.572.000,- Kini tersangka Hen dan barang bukti dibawa kepolres sanggau untuk diproses lebih lanjut (Man)


(dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- sebanyak 13 lembar, uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 25 lembar, uang pecahan Rp 10.000,- sebanyak 2 lembar), uang pecahan Rp 2.000,-  sebanyak 2 lembar

1 (satu) buah tas selempang merk HB warna coklat

1 (satu) buah kantong plastik warna hitam


3. Tkp : 

Di rumah kontrakan sdra Hendra yang beralamatkan di jalan dusun hulu desa hilir kec balai Kab. Sanggau


4. Kronologis kap : 

Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 20.45 wib, petuga kepolisian Polsek Batang Tarang berhasil mengamankan laki-laki atas nama Sdra. HENDRA di rumah kontrakan sdra HENDRA yang beralamatkan di jalan dusun hulu desa hilir kec balai Kab. Sanggau. Dari tindakan penggeledahan yang petugas kepolisian lakukan terhadap Sdra. HENDRA beserta rumah tempat kejadian berhasil diamankan barang bukti diduga terkait Tp. Narkotika berupa 12 ( dua belas ) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga ekstasi berikut barang-barang lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa TP. Narkotika. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.



12 ( dua belas ) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 505,37 gram 

1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga ekstasi 

1 ( satu ) buah Hand phone Merk redmi note 8 pro warna hitam 

1 (Satu ) unit timbangan digital warna silver 

3 (tiga) bundel plastik bening berklip

1 ( satu ) buah dompet merk Levis warna cokkat yang berisikan Uang tunai  sejumlah Rp. 2.572.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- sebanyak 13 lembar, uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 25 lembar, uang pecahan Rp 10.000,- sebanyak 2 lembar), uang pecahan Rp 2.000,-  sebanyak 2 lembar

1 (satu) buah tas selempang merk HB warna coklat

1 (satu) buah kantong plastik warna hitam


(Ka.Korwil RNN.com Provinsi Kalbar : Lepinus Lumbantoruan, S.H)