LAPOR KAPOLDA DI DUGA SPBU,DI KECAMATAN BEDUAI MENYALAHI ATURAN ,TINDAK TEGAS
sesusuai dengan peraturan presiden no,191,thn,2014,SPBU di larang keras menjual minyak yang mengunakan jerigen atau sejenis nya,bisa di sangsi kan pidada
saat di komfirmasi dengan menjer SPBU,yang tidak mau menyebut nama nya kepada awak media dia mengatakan"silah kan tanya dengan bos lansung kami tidak berani ngomong"kata nya di saat awka media meminta dia menghubungi bos SPBU tidak mau dan awak media minta kontak bos nya juga tidak mau memberi kan nya
seperti memang sengaja pengisian dengan mengunakan jerigen seperti SPBU itu kebal hukum dan tidak tersentuh hukum di harap kan seperti polres sangau atau polsek beduwai yang SPBU nya berada di wilayah nya tindak tegas SPBU di situ jangan seperti ada pembiaran para mafia minyak
karna minyak bersubsidi seperti solar dan pertalit di pruntukan untuk rakyat bukan untuk.mafia minyak
SUPARDI NYOT






