Jurnalis RNN.com wakakorwil kalbar Supardi Nyot di Ancam Pengusaha Emas dengan menggunakan senjata Pistol.
Melawi - Kalbar - RNN.com.
Jurnalis Radarnusantaranews.com Melawi, Kalimantan Barat, Jum'at, 07/6/2024 sekitar pukul. 13.00 Wib Supardi Nyot mendapat ancaman dari seorang oknum yang diduga sebagai penampung emas ilegal berinisial "Fr" dengan menggunakan senjata pistol.
Mendapat ancaman yang secara tiba-tiba itu, Supardi Nyot bersama kawan-kawan jurnalis melaporkan kasus ancaman tersebut ke Polisi.
Kepada RNN.com, Supardi Nyot sebagai korban pengancaman oleh "Fr" mengatakan "Selama ini saya tidak mempunyai masalah dengan "Fr" tapi secara tiba-tiba hari itu saya memanggil dan menarik saya secara kasar sambil menunjukan foto di Hpnya yang tidak begitu jelas, dan "Fr" marah - marah dan mengeluarkan senjata pistol dari pinggangnya, saya tembak kau begitu ancamannya kepada saya, " jelas Supardi Nyot.
Supardi Nyot selaku Jurnalis RNN.com meminta kepada jajaran Polres Melawi, Polda Kalbar untuk segera melakukan penindakan terhadap"Fr" yang telah melakukan pengancaman kepada dirinya dengan menggunakan senjata pistol.
Sesuai pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan ",Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan di gunakan secara perorangan oleh setiap warga negara Indonesia yang diberikan secara sekektif bagi yang telah memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.
Menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, pihak yang dapat memiliki senjata api yaitu, Direktur Utama, Menteri, pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter.
Harapan Supardi Nyot selaku korban pengancaman dengan menggunakan Senjata pistol oleh Oknum penampung Emas "Fr" agar segera dilakukan proses hukum serta di tindak tegas.
(Lepinus Sihombing : Ka. Korwil RNN.com Provinsi Kalimantan Barat)






