MARAK NYA AKTIPITAS PETI DI SINTANG POLRES SINTANG JANGAN TUTUP MATA
Melawi kalbar
Adanya kegiatan PETI yang ada disungai kapuas tepat nya di wilayah kelurahan,mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang kembali marak
tim investigasi awak media melakukan penulusuri wilayah kelurahan mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang sebanyak kurang lebih 10 set kamis 12 september 2024
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media ini menyampaikan; “Kami tidak tau bang mereka bekerja beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggu lah bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abg tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong”, ungkapnya
Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Milyar rupiah.
Dengan adanya temuan ini pihak Awak Media sudah melakukan konfirmasi ke pihak Polres Sintang melalui pesan WhatsApp, namun diabaikan dan tidak menjawab
sumber:Mnctvano,com
supardi nyot






